- PENGUMUMAN -
Budayakan membaca sebelum bertanya. Terima kasih.
- Persyaratan WAJIB di UPLOAD ketika proses pengajuan.
- Permohonan Pendaftaran Penduduk (KTP/KIA/Pindah-Datang/KK) Wajib disertakan Formulir F.1-02 (Download di menu Formulir)
- Permohonan Pencatatan Sipil (Akta Kelahiran/Kematian) Wajib disertakan Formulir F.2-01 (Download di menu Formulir)
- Permohonan yang tidak dilengkapi syaratnya dalam waktu maksimal 15 hari akan otomatis kami hapus dan dapat melakukan Pengajuan Baru apabila ada permohonan.
- Untuk permohonan yang tangguhkan / ditolak, dapat diajukan ulang, cek pada Menu Lacak. Dan atau bisa dihapus oleh Petugas karena tidak ada respon oleh Pemohon dalam jangka waktu yang lama.
- Dalam pengajuan tangguhkan / ditolak yang tidak dimengerti, silahkan Konsultasikan pada menu Layanan Konsultasi dengan menyertakan Nomor Permohonan agar bisa kami Lacak.
- Bagi Pengguna mohon agar dapat mandaftarkan Nomor Telpon yang aktif WhatsApp nya, agar dapat bisa mendapatkan Notifikasi progress permohonan.
TERIMAKASIH