- PENGUMUMAN -
Budayakan membaca sebelum bertanya. Terima kasih.
- Bagaimana cara registrasi akun baru ?
a. Persiapkan Kartu Keluarga, Nomor Hp dan Email yang valid
b. Masukkan NIK dan KK,
c. Masukan email dan no whatsapp (aktif),
c. Masukan Kata Sandi (minimal 6 karakter tidak boleh angka semua),
d. Klik Daftar lalu masukan kode aktivasi yang dikirim melalui whatsapp,
e. Login menggunakan NIK dan password yang sudah didaftarkan.
- Persyaratan Wajib, dalam pengajuan Wajib melampirkan Formulir-formulir yang sudah ditentukan sesuai persyaratan.
- Bagaimana alur proses pengajuan sampai dokumen diterima ?
Alur proses pengajuan sebagai berikut :
Pemohon memilih jenis permohonan yang akan dilakukan pengajuan.
b. Pemohon melengkapi data permohonan
c. Pemohon mengupload Data Pendukung permohonan (Wajib)
d. Pemohon melakukan Kirim permohonan
e. Operator Pelayanan akan melalukan verifikasi dan memproses dokumen :
--- Jika proses verifikasi ditolak/pending maka akan mendapatkan notifikasi penolakan. Silahkan lengkapi sesuai permintaan dan Kirim Ulang data permohonan.
--- Jika verifikasi disetujui maka akan dilanjutkan sampai ke pencetakan Dokumen dan Siap Diambil.
f. Pemohon mendapatkan notifikasi dokumen siap diambil.
g. Pemohon datang ke tempat pengambilan dokumen sesuai pilihan ketika awal permohonan dibuat dengan membawa data pendukung yang di upload pada aplikasi.
h. Pelapor mendapatkan Dokumen yang sudah diajukan atau bisa cetak sendiri dengan cara download PDF yang muncul pada aplikasi.
- Persyaratan WAJIB dilengkapi (UPLOAD) ketika proses pengajuan.
- Permohonan yang tidak dilengkapi dalam waktu 2 x 24 jam setelah Respon Petugas akan otomatis kami tangguhkan, dan bisa mengajukan ulang setelahnya.
TERIMAKASIH